Kontroversinews.com – Mulai April 2022 pengendara mobil harus memperhatikan batas kecepatan di jalan tol. Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang.
Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera ddi berbagai titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang ngebut. Kecepatan melebihi 120Km/Jam akan kena E-Tilang
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.
Semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan. KSC