Kab. Bandung | Kontroversinews.-Menyikapi perluasan kawasan Glamping Lakeside Rancabali Kabupaten Bandung, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan di Bidang Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung (DLH Kab. Bandung), Asri S., Selasa, 22/5, di ruang kerjanya, mengakui untuk perluasan kawasan tersebut memang belum dilengkapi amdal. Sementara kelengkapan lainnya sebelum terjadi perluasan prosedur perlengkapan sudah dilakukan. Berkenaan dengan adanya informasi itu, ia semestinya pihak pengusaha bisa tanggap dan mengerti akan setiap proses setiap perencanaan gar selanjutnya bisa dilengkapi dengan dokumen kebutuhan.
Salah satu hal yang dikuatirkan Asri, terjadinya penyimpangan Tata Ruang dan Hukum Tata Ruang. Jelas permasalahan itu akan menimbulkan sebuah polemik. Salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan dengan melibatkan langsung konsultan Tata Ruang atau minimal Pengawas Lingkungan yang berkaitan kangsung dengan tata ruang. Bila hal itu ditempuh dengan benar, ia rasa tidak akan terjadi penyimpangan terhadap tata ruang.
Saat disinggung kekuatiran masyarakat akan pengembangan Kawasan Bandung Selatan bisa seperti Kawasan Bandung Utara, dimana pelanggaran tata ruang jelas sekali dilanggar dengan dilakukan pembangunan-pembangunan tanpa penganalisaan dan kajian terlebih dahulu. Asri mengatakan, untuk kajian dampak lingkungan memang merupakan tugasnya. Tapi untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut ada unsur keterkaitan beberapa pihak yang secara normative merupakan kewenangannya. “DLH tidak bisa melakukan tindakan apa pun selain hanya memberikan Surat Peringatan atau Surat Teguran bila memang pengembangan kawasan di Dlamping melanggar hokum tata ruang,’ tegas Asri.
Wajar kalau masyarakat Kabupaten Bandung merasakan kekuatiran akan pengembangan kawasan teresebut, lanjut Asri, namun sejauh mana pengembangan itu terjadi sampai saat ini diungkapkannya belum ada pelaporan sama sekali. Begitu juga dengan dampak yang terjadi belum diterimanya. Namun dari informasi ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mendapatkan solusi bagi kita semua.
Sementara A. Karyono, BAE., alumni Akademi Tehnik Pekerjaan Umum (ATPU), di hari yang sama mengungkapkan, banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha di wilayah Kabupaten Bandung. Namun pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak pernah ditindak lanjuti secara signifikan. Mereka bebas berbuat seenaknya tanpa memperhitungkan dampak dari perbuatannya. Apa lagi keterkaitan dengan Tata Ruang, ia pesimis para pengusaha menguasai akan hal itu. Karena bagi mereka. Setelah mendapatkan ijin, mereka akan membangun sesuai kebutuhan.
Konsultan dan Pengawasan Ahli Lingkungan yang semestinya menjadi pendampingan saat dilakukan pembangunan atau kegiatan, tambah Karyono, tidak pernah terlihat sama sekali. Kalau pun ada hanya sekilas saja selanjutnya pergi begitu saja. Karena konsultan yang dipersiapkan merupakan Pegawai Pemerintah saja bukan Konsultan Ahli dari Perguruan Tinggi atau dari suatu Lembaga yang jelas menguasai bidang tata ruang. Akibatnya. Sepertinya tidak perlu lagi divisualisasikan secara gamblang. Sebab setiap pelanggaran itu tidak pernah sekali pun terkena sanksi sama sekali.
Untuk Glamping Lakeside sendiri, diakui Karyono, merupakan pengembangan kawasan yang dimilki Perhutani juga ada keterkaitan dengan Perusahaan Perkebunan Teh, ini menjelaskan sebuah upaya peningkatan pendapatan yang diimplementasikan melalui pembangunan kepariwisataan. “Selanjutnya keuntungan dari pengelolaannya itu, berapa prosentase yang di dapat Pemkab Bandung selaku pemilik wilayah. Dan bagaimana dengan masyarakat sekitar sebagai putera daerah, apakah mereka dikaryakan dengan benar agar perekonomian mereka bisa meningkat. Kenyataan ini terkadang dikesampingkan oleh pengelola. Amdal saja mereka tidak mengurusnya, bagaimana bisa memperhatikan kepentingan masyarakat disekitarnya,” tutur Karyono.
“Kita tidak perlu menyalahkan mereka satu sama lain. Tapi kita bisa menarik sebuah kesimpulan dari kesemrawutan ini, apakah perlu dilanjutkan sebuah pengembangan pembangunan kalau merugikan wilayah yang berorientasi imbasnya akan dirasakan masyarakat. Itu yang harus dipikirkan bukan hanya kemudahan memberikan ijin tapi tidak melakukan analisa ke lokasi. Kalau hanya laporan saja, anak SD pun bisa melakukannya,” ungkap Karyono. (Ki Agus N. Fattah)