PENDAPATAN PAJAK REKLAME MENCAPAI TARGET

oleh -302 Dilihat
oleh

SOREANG|| Kontroversinews – Pendapatan pajak dari sektor reklame yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2020 mencapai angka Rp5,04 milyar. Capaian tersebut berhasil melebihi target yang telah ditentukan.

Kepala bidang (Kabid) pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Ganda mengatakan bahwa pada tahun 2020, pihaknya menargetkan pendapatan pajak dari sektor reklame sebesar Rp3,73 milyar meski ditengah pandemi Covid 19, ternyata realisasinya bisa mencapai angka Rp5,04 milyar.

“Memang tidak bisa dipungkiri masih ada potensi reklame yang belum tergali, nah sedang dioptimalkan di tahun 2021 ini,” ujar Ganda saat wawancara diruang kerjanya di Soreang, Senin (22/2/2021).

Salah satu upaya untuk menggali potensi pajak reklame yaitu pihaknya akan melakukan pendataan terhadap objek reklame yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Selanjutnya rutin melakukan sosialisasi mengenai pajak reklame.

“Pengawasan pajak daerah melalui penertiban reklame yang dilaksanakan oleh tim pengawasan pajak daerah, kemudian mengoptimalkan koordinasi dengan dinas teknis terkait. Saat tahun 2020 tepatnya pada triwulan satu, ada program insentif, berikutnya tidak ada, karena memang yang terkena dampak paling besar itu dari hotel, restoran, hiburan,” ungkap Ganda.

Salah satu kendala dalam mengoptimalkan pajak reklame adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak reklame. Selain itu, lanjut Ganda, petugas juga mengalami kesulitan untuk mengetahui pemilik tiang reklame (vendor) yang terpasang.

“Karena memang kesulitannya masih terdapat tiang-tiang yang belum diketahui pemiliknya. Ada yang belum terdata dan terdaftar sebagai wajib pajak.

Ganda mengungkapkan bahwa rencana tahun 2021 kami akan melakukan pendataan objek reklame billboard dan rencana penggunaan stiker lunas pajak reklame dengan barcode.

Ganda, “Disamping penyampaian surat pemberitahuan dan teguran, upaya menunjang optimalisasi penerimaan pajak reklame perlu dilakukan juga dengan penerapan sanksi yang tegas melalui penertiban reklame.

Ditahun 2021, pihaknya menargetkan pendapatan pajak reklame diatas Rp5 milyar. Atau mengalami kenaikan dari target tahun sebelumnya yaitu sebesar 47,5 persen. pungkas Ganda.( Lily Setiadarma)***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *