Penahanan Ijazah Selama 2 Tahun di SMK 2 PGRI Palimanan Cirebon, Ketua PGRI Kab.Cirebon dan Kepala KCD X Tutup Mata Tutup Telinga

oleh
oleh

Untuk itu, wartawan media ini pun melakukan komunikasi jarak jauh lewat handphone dengan mengirim pesan singkat chatting whatsapp kepada Yeyet ketua PGRI Kabupaten Cirebon untuk meminta nomer telpon kepala SMK 2 PGRI Palimanan bernama H.Kastari, SPd, M.M agar bisa wawancara atau konfirmasi lewat telpon karena sulitnya bertemu, namun Yeyet menjawab singkat “G Punya”.

Saat ditanya siapa nama ketua Yayasan PGRI Cirebon, Yeyet sang Ketua PGRI Kab.Cirebon tidak menjawab. begitupun saat wartawan media ini menghubungi Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) X (sepuluh) Propinsi Jawa Barat yang ada dijalan cipto mangunkusumo kota cirebon Ester Miori Dewayani lewat telpon, “saya sedang berada ditasikmalaya, kalau nomer kepala SMK 2 PGRI Palimanan saya nggak punya. coba tanya ke staff kantor saya saja” ujar Ester singkat.

Tidak puas atas jawaban petinggi PGRI Kab.Cirebon Yeyet dan Kepala KCD X (sepuluh) Propinsi Jawa Barat Ester Miori Dewayani, wartawan media ini berselancar mencari link berita dimana Sekretaris Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat bernama Firman Adam.

Ditemukan pada laman Kompas.com tahun 2018, bahwa memang pihak sekolah dilarang menahan ijazah peserta didiknya karena akan disangsi. Firman Adam mengatakan “Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau bahkan Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik.

Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus dan hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah”.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala SMK 2 PGRI Palimanan H.Kastari, Spd, M.M dan Kepala PGRI Kab.Cirebon Yeyet bahkan Kepala Kantor Cabang Dinas X (sepuluh) Propinsi Jawa Barat Ester Miori Dewayani terkesan “Tutup Mata dan Tutup Telinga” terkait adanya penahanan ijazah peserta didik di SMK 2 PGRI Palimanan Kab.Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *