PPKM Level 4, Pemkot Bogor Longgarkan Operasional Rumah Ibadah dan Tempat Makan

- Pewarta

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]

BOGOR (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Bogor memberikan kelonggaran terhadap operasional rumah ibadah dan operasional tempat kuliner saat perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bogor.

Wali Kota Bogot, Bima Arya menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bima Arya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menjelaskan  restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kelonggaran operasional tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang.

Sedangkan aturan lainnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima, masih sama dengan aturan sebelumnya.

Melansir dari Antara,  Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.***AS

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru