Pekanbaru | Kontroversinews.- Pemerintah Kabupaten Kampar dan PT PLN (Persero) Area Pekanbaru menyepakati adanya pembayaran secara bertahap dari pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan listrik penerangan jalan umum, yang totalnya mencapai Rp14 miliar.
“Dengan adanya komitmen itu, PLN bersedia untuk menyalakan kembali lampu penerangan jalan umum seperti kondisi semua,” kata Humas PLN Area Pekanbaru, I Komang Sudarsana, di Pekanbaru, Rabu.
Kesepakatan kedua pihak disepakati pada pertemuan yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kampar, di Bangkinang pada 2 Juli lalu. Pihak pemerintah daerah diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Kampar Chalisman, sedangkan PLN langsung dihadiri oleh Manajer Area PLN Pekanbaru Kemas Abdul Gaffur.
Para rapat mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar tersebut, pemerintah daerah atau pihak pertama menyetujui pembayaran atas tagihan lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2018 kepada PLN secara bertahap. Pihak pertama baru sanggup menyicil pembayaran tunggakan sampai dengan bulan Maret 2018, yakni sekitar Rp5,9 miliar.
“Pihak pertama menjamin ketersediaan anggaran pembayarannya paling lambat pada 10 Juli 2018,” kata Komang.
Dengan adanya komitmen tersebut, lanjutnya, maka PLN atau pihak kedua bersedia menyalakan kembali fasilitas LPJU di Kampar, khususnya di Kota Bangkinang yang sebelumnya dipadamkan.
Kemudian, PLN juga tidak akan melakukan pemutusan lampu penerangan jalan umum sampai dengan APBD Perubahan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 disahkan.
Komang menjelaskan, Pemkab Kampar menunggak pembayaran tagihan LPJU total Rp14 miliar. Tunggakan itu berlangsung sejak bulan Februari hingga Juni 2018.
Karena itu, pada akhir Juni lalu PLN terpaksa memadamkan lampu jalan umum di Kota Bangkinang, Ibukota Kabupaten Kampar.
Menurut dia, pihaknya sejak Februari sudah melakukan penagihan PJU ke pemerintah daerah setempat. Namun pembayaran terus ditunda-tunda.
Dikutip dari: antarariau.com