Pemkab Bogor Tutup Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari

- Pewarta

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade Yasin.

Bupati Bogor Ade Yasin.

CIBINONG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menutup layanan vaksinasi COVID-19 secara massal di Stadion Pakansari karena khawatir malah menjadi klaster penularan.

“Sepekan ke depan sesuai instruksi Ibu Bupati Bogor, vaksinasi massal di Stadion Pakansari itu tidak ada lagi, karena dikhawatirkan mengundang kerumunan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, dr Dedi Syarif di Cibinong, Bogor, Selasa (29/6).

Ia menjelaskan kini vaksinasi tetap dilakukan, tapi secara menyebar di seluruh puskesmas se-Kabupaten Bogor, dengan ketersediaan vaksin 15.700 vial.

Vaksinasi massal di Stadion Pakansari sendiri mulai digelar pada Kamis (17/6) 2021, yang sempat ditinjau langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada Kamis tersebut, sedikitnya 5.000 orang menerima vaksin COVID-19 yang beberapa hari sebelumnya telah terlebih dahulu mendaftar secara daring.

Namun, kata Dedi Syarif dilansir dari Antara, program yang baru berjalan sekitar satu pekan itu terpaksa dihentikan menyusul tingginya angka kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor, sehingga kembali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro secara ketat.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat dengan mengubah Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai PPKM Berskala Mikro.

“Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 14 tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang jumlah kasus per harinya sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak.

Perbedaan paling mendasar pada perubahan Kepbup tersebut yaitu aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, demikian Ade Yasin.***AS

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru