Pemkab Bogor Tutup Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari

- Pewarta

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade Yasin.

Bupati Bogor Ade Yasin.

CIBINONG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menutup layanan vaksinasi COVID-19 secara massal di Stadion Pakansari karena khawatir malah menjadi klaster penularan.

“Sepekan ke depan sesuai instruksi Ibu Bupati Bogor, vaksinasi massal di Stadion Pakansari itu tidak ada lagi, karena dikhawatirkan mengundang kerumunan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, dr Dedi Syarif di Cibinong, Bogor, Selasa (29/6).

Ia menjelaskan kini vaksinasi tetap dilakukan, tapi secara menyebar di seluruh puskesmas se-Kabupaten Bogor, dengan ketersediaan vaksin 15.700 vial.

Vaksinasi massal di Stadion Pakansari sendiri mulai digelar pada Kamis (17/6) 2021, yang sempat ditinjau langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada Kamis tersebut, sedikitnya 5.000 orang menerima vaksin COVID-19 yang beberapa hari sebelumnya telah terlebih dahulu mendaftar secara daring.

Namun, kata Dedi Syarif dilansir dari Antara, program yang baru berjalan sekitar satu pekan itu terpaksa dihentikan menyusul tingginya angka kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor, sehingga kembali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro secara ketat.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat dengan mengubah Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai PPKM Berskala Mikro.

“Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 14 tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang jumlah kasus per harinya sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak.

Perbedaan paling mendasar pada perubahan Kepbup tersebut yaitu aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, demikian Ade Yasin.***AS

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41