CIWIDEY Kontroversinews.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar kegiatan operasi pasar dalam rangka mengembalikan stabilitas harga minyak goreng. Operasi pasar dijadwalkan digelar di Pasar Ciwidey yang akan dijual kepada para pedagang.
Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, H. Dicky Anugrah di dampingi Camat Ciwidey Rahmat Hidayat, mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, yang bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan minyak goreng serta dalam rangka melaksanakan kebijakan satu harga.
Dimana, harga minyak goreng curah itu Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Harga-harga tersebut berlaku sejak 1 Februari 2022.
Meski demikian, ungkap Dicky, masih ada ritel yang menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga perlu dilaksanakan kegiatan operasi pasar, yang juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Kami akan melakukan kebijakan operasi pasar ini, di antaranya operasi pasar minyak goreng curah sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan. Operasi pasar dijadwalkan digelar pada Rabu (23/2) di Pasar Ciwidey untuk penjualan kepada para pedagang,” ujar Dicky saat di temui disela kegiatan OPM Minyak Goreng di Pasar Ciwidey , Rabu (23/2).
Pada kegiatan operasi pasar tersebut, minyak goreng yang dijual ke pedagang dipatok dengan harga sebesar Rp10.500 per liter. Tapi para pedagang bisa menjual ke masyarakat dengan harga Rp11.500 per liter, yang sesuai HET.
“Jadi pedagang punya keuntungan Rp1.000 per liter,” jelas Dicky.
Selain itu, Disperindag Kabupaten Bandung juga telah bekerjasama dengan Subdrive Bulog Bandung untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng kemasan satu liter, yang akan digelar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.