Ia menandaskan percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Kang DS.
Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk terus melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.
“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucapnya.
Terkait keperluan BPN Kabupaten Bandung yang memerlukan gedung arsit, Kang DS mengatakan pihaknya siap membantu dengan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung arsip yang dibutuhkan.