JAKARTA (Kontroversinews.com) – Demi cegah PHK, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.
Pemerintah berharap melalui bantuan ini bisa mencegah terjadinya PHK akibat pandemi COVID-19.
Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya. “Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Menaker Ida.