Cilacap | Kontroversinews- Menanggapi Sengketa lahan masyarakat lima Desa di dua Kecamatan yaitu Desa Citembong,Binangun,Bringkeng,Grugu,serta Babakan yang masuk wilayah Kecamatan Kawunganten dan Bantarsari dengan PT.Perhutani sudah berlangsung cukup lama sudah hampir 54 tahun belum terselesaikan hal ini menjadi polemik sampai saat ini ,,?
Hal itu terbukti adanya masyarakat yang merasa ahli waris dari kelima desa yang tergabung dalam sebuah komunitas “Petani kedung borang bersatu ” berjuang untuk menuntut kejelasan hak asal usul tanahnya yang selama ini di kuasai oleh pihak PT.Perhutani yang masuk adminitrasi dalam KPH Banyumas barat,dengan dasar bukti dan situs sejarah yang dimiliki oleh para ahliwaris pada hari Rabu 15/7/20 bersama kuasa hukum dari para ahliwaris mendatangi kantor ATR/BPN Cilacap atas dasar undangan dari pihak ATR/BPN seperti disampaikan Sutrisno yang merupakan ahli waris serta saksi sejarah menuturkan kepada kami awak media ini saat diwawancari,bahwa kami para ahli waris menuntut hak akan tanah kami untuk dikembalikan kami sudah dirampas hak atas tanah kami sudah 53 tahun dan harapan kami pemerintah melalui Pemda cilacap agar bisa menyelesaikan permasalahan ini karena ini permasalahan sudah bertahun tahun,,,tak kunjung selesai.”ungkapnya.
Jalur mediasi yang difasilitasi oleh pihak ATR/BPN kabupaten cilacap juga menghadirkan para pihak yang terkait juga mengalami jalan buntu tidak ada titik temu karena dari pihak PT.Perhutani KPH Banyumas barat dalam hal ini yang diwakili bagian biro hukumya tidak membawa data,,,,kata Ananto widagyo SH. SPd saat menjelaskan dihadapan ratusan ahliwaris yang ikut hadir didepan kantor ATR/BPN cilacap .,,,,,!!
Inilah yang seharusnya menjadi perhatian para pihak tentunya pemerintah dalam menanggapi segala bentuk permasalahan yang menyangkut kehidupan masyarakat agar pemerintah kabupaten cilacap tentunya bisa hadir untuk memangil para pihak yang bersengketa secara upaya hukum yang jelas,biar masyarakat tidak selalu bergejolak,,,,?
Bahwa Kejaksaan Negeri Cilacap Sangat Prihatin Adanya Permasalahan Dugaan Sengketa Tanah Seluas Kurang Lebih 5-6 Ribu Hektar…Yang Sangat Lambannya Penangananya Pihak Pemerintah Pemkab Cilacap Sampai Pusat/Kemhut RI…Padahal Kita Semua Tahu Tugas dan Fungsi ATR/BPN Cilacap Adalah Saksi Utama Dalam Hal Kaitan Pertanahan di Kabupaten Cilacap…Sesuai Undang Undang Agraria…Bahwa ATR/BPN Sebenarnya Mengetahuinya…Apalagi Di Dukung Oleh Instansi Pencatat Data/Peta…Seperti Dinas Yang Berkaitan Tata Ruang/Perkimta Kabupaten Cilacap…Juga Ada Bupati dan DPRD Cilacap…Mengapa Bisa Seperti Ini… Sedangkan Pejabat Terkait Tidak Bisa Memberi Penjelasan Dan Kepastian Hak Asal Usul Tanah Yang Sedang Di Permasalahkan Oleh Rakyat/Ahli Waris…Dalam Perkara Bertahun tahun Di Klaim/Di Kuasai Oleh PT.Perum Perhutani KPH Banyumas Barat….!!!ungkap sumber dilapangan yang mengharapkan kejelasan tanah tersebut (Hadi/ Mulus/ds)