JAKARTA (Kontroversinews.com) – Selama PPKM Level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000. Sementara itu, saat akhir pekan, polisi menambah kawasan ganjil genap di Jakarta.
Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Ganjil genap di sekitar TMII dan Ancol berlaku saat akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Polisi memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol saat akhir pekan.
Dilansir dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap di sekitar TMII dan Ancol berlaku mulai hari ini (17/9/2021). ***AS