Pembayaran Parkir Nontunai, Pemkot Medan Terapkan Sistem E-Parking

- Pewarta

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan E- Parking.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan E- Parking.

MEDAN KONTROVERSINEWS.COM – Program e-Parking dengan sistem pembayaran nontunai resmi diterapkan di kota Medan, Sumatera Utara mulai Senin, (18/10/2021).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan, program ini diambil untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di pinggir jalan, yang selama ini ditengarai banyak kebocoran.

Akan ada 22 titik lokasi parkir di Medan yang akan menggunakan sistem pembayaran nontunai. Untuk kedepannya, Pemerintah Kota Medan berencana akan memperluas secara bertahap.

Pembayaran parkir dengan sistem nontunai ini dapat dilakukan dengan uang elektronik yang dikeluarkan oleh perbankan. Pembayaran parkir dapat menggunakan kartu Brizzi, TapCash, e-Money Mandiri dan uang elektronik lainnya.

Selain pilihan kartu uang elektronik, pengendara juga bisa menggunakan aplikasi QR Code atau scan QRIS. Pengendara juga dapat menggunakan kartu E-Toll sebagai alat pembayaran. Alat yang dipegang oleh masing-masing jukir juga telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS yang bisa langsung dihubungkan dengan dompet elektronik yang ada pada ponsel pengendara.

Proses pembayarannya akan difasilitasi oleh juru parkir yang sudah mengantongi kartu uang elektronik. Pengendara hanya tinggal memberi uang tunai kepada petugas, kemudian juru parkir tersebut akan membayarnya menggunakan kartu elektronik yang dimilikinya. Untuk cara penggunaanya, pengendara yang hendak keluar parkir akan didatangi juru parkir yang membawa mesin pembayaran. Petugas akan mengambil gambar kendaraan, dan kemudian pengendara menempelkan uang elektronik di bagian atas mesin pembayaran itu.

Saldo pada uang elektronik tersebut akan terpotong secara otomatis sesuai dengan jenis kendaraan dan kelas tempat parkir itu. Sedangkan untuk tarif parkir, ruas jalan kelas I akan dikenakan Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Kemudian untuk kelas II sebesar Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.  *

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 11 November 2025 - 18:52

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.

Selasa, 11 November 2025 - 18:51

Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .

Jumat, 7 November 2025 - 20:45

Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:43

ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Berita Terbaru