Kuningan, Kontroversinews | Memahami pernyataan Bupati Kuningan terkait Pembatalan proses open bidding untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan
Sabtu.16/8/2025.Di Cafe & Resto.Menurut U. Kastaman S.Sos pembatalan tersebut dapat memilki dampak negatif pada sistem pemerintahan dan cuma hanya akan memperkuat oligarki dan memperlemah demokrasi sehingga perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan Sekda dilakukan secara adil dan transparan serta tanpa intervensi politik .
Adanya dugaan kecurangan panitia dalam proses open bidding adalah merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance, dan Jika kecurangan tersebut terbukti, maka panitia pelaksana harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun adanya kecurangan tersebut semestinya tidak membatalkan proses open Bidding yang sudah dilaksanakan.
Selanjutnya menurut U. Kastaman S.Sos Pembatalan proses open bidding tanpa memberikan sanksi kepada panitia pelaksana dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menangani kasus kecurangan tersebut.
Selanjutnya menurut U. Kastaman S.Sos adanya penggunaan anggaran APBD untuk proses open bidding yang diduga adanya kecurangan panitia juga perlu diinvestigasi lebih lanjut. Jika terbukti bahwa anggaran APBD digunakan secara tidak tepat, maka harus dipertanggungjawabkan. ***