DEPOK (Kontroversinews.com) – Pelanggaran lalu lintas di Depok mayoritas dilakukan angkutan umum dan taksi atau kendaraan pelat kuning. Hal itu terungkap dari banyaknya pelanggar yang terekam kamera pemantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di JPO Balaikota Depok.
Dari sekitar 120 pelanggar yang sudah dikirimi surat pemberitahuan, sebanyak 60 persennya adalah kendaraan pelat kuning.
“Pelanggaran sebanyak 120. Mayoritas pelanggaran safety belt didominasi pelat kuning. Sekitar 60 persen,” kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKP Reza Hafiz Gumilang, Rabu (31/3).
Jumlah pelanggar diperkirakan bertambah sampai malam nanti. Sebanyak 120 pelanggar itu sudah dikirimi surat pemberitahuan. Sedangkan yang belum dikirimi surat masih dalam proses konfirmasi.
“Jumlah pelanggaran yang sudah terkonfirmasi sekarang sudah 120 pelanggaran. Dan mungkin akan bertambah lagi sampai nanti malam,” ujarnya.
Saat ini kamera ETLE baru terpasang di satu titik yaitu di JPO Balaikota Depok. Sedangkan pelanggaran diluar titik tersebut memang belum terpantau secara elektronik. Namun diperkirakan kamera pemantau akan segera ditambah sebanyak tiga unit.
“Bisa lebih dari itu (pelanggaran) tapi kan kita masih satu titik nih jadi hanya pelanggaran sekitar JPO Margonda yang terekam. Sedangkan di luar JPO itu sudah pasti lebih banyak dan ini rencana akan ditambah 3 titik lagi,” ucap Reza.
Lebih lanjut disebutkan kebanyakan pelanggaran terjadi ketika warga berangkat dan pulang kerja. Pagi dan sore hari menjadi waktu yang marak terjadinya pelanggaran. Pengendara yang melanggar langsung terekam kamera dan dikirimi surat pemberitahuan sesuai dengan nomor kendaraan yang terekam.
“Jam berangkat dan pulang kerja. Dominasi spt itu, pagi dan sore hari. Siang bukan agak turun juga tapi sangat banyak capture pelanggaran itu pagi dan sore hari. Pokoknya setiap lewat pelanggaran langsung tercapture. Kalau yang lewat 100 tapi tidak ada yang melanggar ya tidak tercapture juga. Akurasinya 99 persen akurat karena hasilnya juga sangat jernih, video bagus, foto jernih, sangat akurat,” ucapnya.
Dipastikan jangkauan tangkapan kamera mencapai radius 10 meter di sekitar JPO Balaikota. Mata kamera merekam denngan jelas jenis pelanggaran yang terjadi.
“Untuk kita kan hanya fokus di pelanggaran yang lewat di JPO jadi ya 10 meter, selewat itu saja. Tidak sampai jauh banget tidak. Makin jauh kan makin tidak fokus menangkap pelanggaran. Kita fokus kendaraan yang lewat di bawah JPO,” tutup Reza dikutip dari merdeka.com. ***AS