Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon Langsung Disidang

oleh
operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.

“Penindakan secara humanis ini bertujua mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Kegiatan patroli untuk menyisir sektor esensial dan nonesensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Humas Polresta/Fifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *