Kabid Berburu Raccoon Shooting Club

- Pewarta

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Racoon Shooting Kabupaten Bandung saat melakukan penanaman pohon eukalyptus di Kampung Papak Manggu, Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu yang bekerjasama dengan Polsek Pasirjambu , Forkompimcam Pasirjambu, Perhutani, Pegiat Lingkungan dan masyarakat

Kegiatan Racoon Shooting Kabupaten Bandung saat melakukan penanaman pohon eukalyptus di Kampung Papak Manggu, Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu yang bekerjasama dengan Polsek Pasirjambu , Forkompimcam Pasirjambu, Perhutani, Pegiat Lingkungan dan masyarakat

PASIRJAMBU | Kontroversinews – Komunitas Racoon Shooting Kabupaten Bandung melakukan penanaman pohon di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Racoon Shooting Club Kabupaten Bandung ada di bawah naungan Perbakin Kabupaten Bandung.

Ketua Racoon Shooting Club Kabupaten Bandung Bastian.

“Sesuai dari intruksi dari PB Perbankin, Jabar dan Kabupaten Bandung melakukan konservasi kelestarian alam,” kata Ketua Racoon Shooting Club Kabupaten Bandung Bastian, Kamis (9/1/2020).

Meski kegiatan, Racoon Shooting Club merupakan pehobi menembak, tapi mereka peduli terhadap kelestarian lingkungan.

“Orang bertanya-tanya apa urusannya dengan kegiatan konservasi alam. Intruksi Perbakin kepada kami agar melakukan konservasi alam dan penanam,” ungkapnya.

Racoon Shooting Kabupaten Bandung melakukan penanaman pohon sekitar 500 pohon jenis eukalyptus di Kampung Papak Manggu, Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu yang bekerjasama dengan Polsek Pasirjambu , Forkompimcam Pasirjambu, Perhutani, Pegiat Lingkungan dan masyarakat

Menurutnya, pihaknya mengingajak pehobi menembak di luar Perbakin agar ikut melakukan konservasi.

“Khususnya para pehobi menembak di luar Perbakin, terutama menembak dengan senapan angin. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga konservasi alam dan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, keputusan Perbakin tidak boleh melakukan perburuan liar apalagi menggunakan senapan angin.

“Kita rangkul mereka agar lebih berkegiatan positif dengan salah satunya dengan konservasi alam ini,” ujarnya.

“Banyak program kami, salah satunya edukasi kepada para perburuan liar. Edukasi-edukasi perburuan, menembak yang benar dan mereka harus mengerti soal menembak menggunakan senapan angin. Snapan Angin itu tidak bisa digunakan berburu,” pungkasnya. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari
Raih Emas Pertama dari Cabang Fahmil Qur’an, Kafilah Kabupaten Bandung Targetkan Juara Umum MTQH ke-39
Propam Polda Jabar Gelar Pembinaan Pemulihan Profesi di Polres Cirebon Kota, Dorong Tekad Perubahan Personel

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:28

Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:27

Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:23

Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terbaru

OPINI

UU ITE Mengintai: Waspadai Konten dan Laporan Palsu

Senin, 23 Jun 2025 - 15:40