Panwas Himbau Tertibkan Semua Atribut Kampanye

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab Bandung mengimbau seluruh partai politik (parpol) pengusung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 untuk segera menertibkan sendiri semua atribut kampanye yang dipasang di sejumlah titik.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, mulai 15 Februari 2018 tahapan Pilgub Jabar akan memasuki masa kampanye hingga 23 Juni mendatang. Sementara, hampir semua partai pengusung atau tim suksesnya telah memasang atribut kampanye para jagoannya masing-masing sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Sesuai aturan, atribut kampanye seperti spanduk, baligho, poster calon atau apapun itu selain dibuat oleh KPU tidak dibenarkan,” katanya, kepada wartawan di Soreang, Senin (2/12/2018).

Di pasal 70 ayat satu PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang ditentukan KPU.

Bahkan di ayat berikutnya dijelaskan pula alat peraga kampanye yakni parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang, selain dalam ukuran, jumlah dan alokasi yang telah ditentukan oleh KPU.

“Kalau sampai pelaksanaan kampanye dimulai atribut kampanye itu tak juga diturunkan oleh partai pengusung atau tim suksesnya, maka kami akan merekomendasikannya kepada pihak terkait untuk ditertibkan,” ujarnya.

Selain itu, Hedipun mengingatkan agar seluruh parpol pengusung dan tim suksesnya untuk mematuhi aturan saat pelaksanaan kampanye tiba. Pasalnya, menurut Hedi, sebelum kampanye tiba sejumlah bakal calon telah melakukan pergerakan untuk menyapa rakyat dengan menggelar berbagai aneka kegiatan di Kab Bandung.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat sejumlah sejumlah gejala yang kurang baik seperti adanya keterlibatan kepala desa saat kegiatan sosialisasi yang dilakukan bakal calon Gubernur Jawa Barat Tb Hasanudin di Bojongsoang beberapa waktu lalu.

“Untung saja ini belum memasuki masa kampanye, sehingga tidak bisa kami tindak. Hanya, akibat kejadian tersebut kami akan melayangkan surat kepada seluruh kepala desa untuk tidak keluar jalur dalam pelaksanaan pesta demokrasi dengan menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh ASN di berbagai tingkatan agar bisa menunjukan sikap netralitasnya dengan tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafilisasi dengan parpol.

Tragedi adanya pejabat di lingkungan Pemkab Bandung yang ketahuan berfoto bersama dengan bakal calon Gubernur Jawa Barat harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi aturan dan bersikap profesional dan proporsional saat Pilkada 2018 berlangsung.

“Begitu juga dengan bupati kami ingatkan untuk tidak menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lain,”paparnya ( Lily Setia darma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *