Pabrik Plastik Produsen Tempat Pakan Burung Belum Mengantongi Ijin, Diduga di Back Up MP Kec.Arjawinangun Dengan Cara Mengurus Perijinan

oleh
oleh

Aris menambahkan, “alat-alat berupa wadah pakan dan minum untuk burung tersebut saya duga belum ber SNI (cap layak atau tidaknya suatu produk pabrik untuk dipakai oleh konsumen dari negara), bisa saja kan plastik tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan kita sebagai konsumen”, pungkasnya.

Saat dikirimi pesan singkat chatt whatsapp lewat sambungan telpon selullarnya untuk konfirmasi benar tidaknya pabriknya belum mengantongi ijin apapun, Sumana sang pemilik pabrik menjawab dengan cara menelpon balik wartawan media ini “dulunya pabrik ini milik fuad, sekarang dibagi dua dan dikelola oleh saya. ijin-ijin didesa sudah dan dikecamatan sih sedang diurus oleh pak MP (sebutan petugas satpol-pp yang ada dikantor kecamatan), namun karena tanah yang diatasnya ada pabrik saya itu adalah tanah sewa. Jadi segala sesuatunya sedang diurus pak MP”, ujar Sumana.

aat ditanya wartawan media ini tentang bisakah tanah sewa diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB), Sumana kembali menjawab “kata pak MP nya bisa”. dan saat diminta nomer telpon MP yang dimaksud untuk dikonfirmasi wartawan media ini, Sumana bilang “baik pak, nanti saya kirim”. namun setelah beberapa lama menunggu kiriman nomer telpon, bukannya nomer telpon yang dikirim. tapi datang pesan singkat chat whatsapp yang isinya “kata pak Mp nya dateng aja ke kecamatan langsung saja pak, sama pak Susnedi” ujar Sumana.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *