Pabrik Plastik Produsen Tempat Pakan Burung Belum Mengantongi Ijin, Diduga di Back Up MP Kec.Arjawinangun Dengan Cara Mengurus Perijinan

oleh
oleh

Penelusuran pun berlanjut hingga bertemu pemilik pabrik yang bernama sumana dikemudian harinya, didapati kalau pabrik yang dikelolanya belum memiliki ijin apa-apa.

Itu dibuktikan dengan dengan gelagatnya yang tidak mau memperlihatkan apa yang diminta dan ditanyakan oleh wartawan media lintas indonesia, saat ditanya apakah pabriknya sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin-ijin yang lainnya. karena setahu wartawan media ini, tanah yang diatas berdiri pabrik plastik yang memproduksi wadah/tempat pakan dan minum burung tersebut adalah tanah sewa. jadi kemungkinan kecil yang namanya IMB tidak akan atau diduga tidak ada, hal itu terbukti kata mukhidin diwaktu yang berbeda. ada dua oknum wartawan yang mencoba menghubungi dan mengajak bertemu wartawan dari mediabl, saat bertemu, dua oknum wartawan tadi mencoba mengintervensi dengan mengatakan “sudahlah kang (sebutan untuk wartawan lintas indonesia yang bernama mukhidin), tolong jangan dipermasalahkan.

Ini ada titipan dari bos sumana kami hanya menjembatani saja ujar mukhidin yang menceritakan kembali situasi diatas tersebut kepada wartawan media ini” sambil menunjukkan uang sebesar seratusribu. mukhidin langsung menolak dengan baik, karena bukan itu yang diinginkan. mukhidin hanya ingin, pabrik yang berada di blok kebonpring desa arjawinangun kecamatan arjawinangun kabupaten cirebon propinsi jawabarat milik sumana tersebut memperlihatkan saja IMB nya. karena dengan IMB, pendapatan asli daerah kabupaten cirebon dari sektor pajak bisa bertambah.

“Ini sih jelas tidak dibenarkan, dan saya akan segera menurunkan tim kelokasi pabrik tersebut. jika benar ditemukan kalau pabrik itu belum mengantongi atau mempunyai ijin-ijin yang dimaksud, saya tidak akan segan-segan melaporkannya kepihak-pihak terkait. bila perlu, akan saya proses hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. karena saya anggap, ini adalah perbuatan melawan hukum dengan menyembunyikan pajak yang sepatutnya diperoleh oleh daerah maupun negara”, ujar ketua LSM KOMPI-C Aris Mulanto.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *