Oknum Polisi Macem-Macem dengan Dana Desa Bisa Masuk Penjara

oleh
oleh

Kontroversinews.com – Mabes Polri berjanji bakal menindak tegas anggota polisi yang melakukan penyimpangan dalam pengawasan dana desa. Apalagi bagi polisi yang meminta uang pada desa. Hal ini ditegaskan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kepada sejumlah wartawan di Mabes Polri (20/10), Tito menyatakan, Lembaga kepolisian bakal memberikan hukuman berat bagi polisi yang terlibat kolusi dalam pengawasan dana desa. “ Apalagi jika sampai ada polisi yang memaksa meminta uang pada desa,” katanya.

Kapolri juga mengingatkan agar aparat kepolisian tidak macam-macam pada urusan dana desa. Soalnya, dana desa adalah program unggulan Pemerintahan Joko Widodo yang memeratakan pembangunan dan membangun kesejahteraan rakyat. “Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment (hukuman) yang berat kalau ternyata ikut-ikutan, cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi,” katanya.

Tak tanggung-tanggung, hukuman terberat bagi polisi yang terbukti melakukan kongkalingkong dengan dana desa bukan hanya teguran tetapi berupa pidana. Itu artinya, oknum polisi yang melakukan tindakan itu bakal diajukan pada pengadilan umum dan bakal masuk jeruji besi. Tak hanya disitu, bagi oknum polisi yang memiliki jabatan strategis misalnya Kepala Polres, maka bakal kehilangan jabatannya.

Keterlibatan Polri dalam pengawasan dana desa berlaku sejak melakukan penandatangan Nota Kesepemahaman dengan Kementerian Desa, 20 Oktober lalu. Selain Kepolisian, Kemendesa juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam kesepemahaman itu.

Nota kesepemahaman itu segera merebakkan berbagai sikap dari berbagai desa dan asosiasi antardesa. Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di bawah kepemimpinan Sindawa Tarang menolak kehadiran Polri dalam pengawasan dana desa. Apdesi kawatir, kehadiran kepolisian dalam pengawasan dana desa bakal membuka peluang bagi oknum kepolisian untuk melakukan tindakan intimidasi yang berakhir dengan meminta uang pada kepala desa.

Keterlibatan terlalu banyak pihak juga bisa menciptakan peluang kepentingan politik bagi desa. Banyaknya pihak yang mengawasi dana desa membuat desa saat ini menjadi sangat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, salahsatunya pada saat Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. Apdesi meyakini, keberadaan KPK, BPK dan beberapa institusi yang telah ada sesungguhnya sudah cukup kuat menjalankan sistem pengawasan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *