Oknum Panitia BBWSC Di Duga Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan Terhadap Wartawan.

- Pewarta

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Sebut saja inisial mawar, salah satu oknum panitia acara BBWSC pada acara kegiatan BBWSC yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Kejadian ini terjadi pada saat acara kegiatan BBWSC yang bertempat di Hotel Patrajasa , Jl. Tuparev No.11 Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kamis,(31/08/2023).

Tindakan oknum panitia acara tersebut sontak membuat sejumlah wartawan yang berada dilokasi tersebut merasa kesal.

Pasalnya oknum panitia dengan menyuruh security hotel, melarang media berada dilokasi kegiatan tersebut. Tindakan oknum panitia tersebut seolah-olah mengusir wartawan yang berada dilokasi itu untuk menghalangi tugas jurnalistik.

Salah seorang wartawan Gelombang coba menghubungi humas BBWSC melalui percakapan telepon dengan menanyakan dan meminta petunjuk siapa nama ketua panitia yang bisa kami mintai wawancara terkait kegiatan tersebut.

,”Humas BBWSC pun mengarahkan untuk menemui bagian OP 1, pada saat wartawan menyakan ke salah satu panitia ingin ketemu dengan bagian OP 1 , panitia itu mengatakan nanti kita koordinasikan dulu, tapi selang berapa menit bukan bagian OP 1 yang datang, tapi pihak security hotel yang mendatangi para media, dengan bahasa santun dia mengatakan kami diminta dari panitia untuk menemui para media karna pihak panitia sangat terganggu dengan adanya media dilokasi kegiatan tersebut,” tuturnya.

Menurut B tindakan oknum panitia yang melarang wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik terlebih dengan menyuruh security seolah-olah melecehkan profesi wartawan dan menjatuhkan harga diri wartawan.

” Kenapa harus disampaikan oleh security, itu menjatuhkan dan mempermalukan kita sebagai wartawan, tindakan oknum panitia tidak bisa dibiarkan karena sudah melecehkan profesi wartawan yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kita wartawan ini juga punya etika , lagian kita turun kelapangan dilengkapi dengan Surat Tugas dan Kartu Pres. Tidak mungkin kita akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya acara.

Tindakan oknum panitia kegiatan tersebut disinyalir melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres, yaitu pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan pres Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi .

Boby juga katakan, menurut UU Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas dikatakan bahwa siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah. (Tim)

Berita Terkait

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024
PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah
Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai
Anggaran Dana Desa Padarek tahun 2024 Layak di Bidik APH Di Duga Bermasalah
Uang Muka Rp. 250 Juta Untuk Pembelian Tanah Titisara Desa Mertapada Kulon Dianggap Sudah Sesuai Aturan, Menuai Kontroversi
Proyek P3-AI di BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Perlu Diusut tuntas, Diduga Banyak Masalah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:53

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:44

Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:29

Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:50

PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:17

Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37