CIREBON, (Kontroversinews), – Sebut saja inisial mawar, salah satu oknum panitia acara BBWSC pada acara kegiatan BBWSC yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Kejadian ini terjadi pada saat acara kegiatan BBWSC yang bertempat di Hotel Patrajasa , Jl. Tuparev No.11 Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kamis,(31/08/2023).
Tindakan oknum panitia acara tersebut sontak membuat sejumlah wartawan yang berada dilokasi tersebut merasa kesal.
Pasalnya oknum panitia dengan menyuruh security hotel, melarang media berada dilokasi kegiatan tersebut. Tindakan oknum panitia tersebut seolah-olah mengusir wartawan yang berada dilokasi itu untuk menghalangi tugas jurnalistik.
Salah seorang wartawan Gelombang coba menghubungi humas BBWSC melalui percakapan telepon dengan menanyakan dan meminta petunjuk siapa nama ketua panitia yang bisa kami mintai wawancara terkait kegiatan tersebut.
,”Humas BBWSC pun mengarahkan untuk menemui bagian OP 1, pada saat wartawan menyakan ke salah satu panitia ingin ketemu dengan bagian OP 1 , panitia itu mengatakan nanti kita koordinasikan dulu, tapi selang berapa menit bukan bagian OP 1 yang datang, tapi pihak security hotel yang mendatangi para media, dengan bahasa santun dia mengatakan kami diminta dari panitia untuk menemui para media karna pihak panitia sangat terganggu dengan adanya media dilokasi kegiatan tersebut,” tuturnya.
Menurut B tindakan oknum panitia yang melarang wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik terlebih dengan menyuruh security seolah-olah melecehkan profesi wartawan dan menjatuhkan harga diri wartawan.
” Kenapa harus disampaikan oleh security, itu menjatuhkan dan mempermalukan kita sebagai wartawan, tindakan oknum panitia tidak bisa dibiarkan karena sudah melecehkan profesi wartawan yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kita wartawan ini juga punya etika , lagian kita turun kelapangan dilengkapi dengan Surat Tugas dan Kartu Pres. Tidak mungkin kita akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya acara.
Tindakan oknum panitia kegiatan tersebut disinyalir melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres, yaitu pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan pres Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi .
Boby juga katakan, menurut UU Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas dikatakan bahwa siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah. (Tim)