LAMPUNG UTARA KONTROVERSINEWS.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah ditangkap oleh Polres Lampung Utara atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021).
Oknum Kades berinisial PR (41) ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka diduga korupsi dengan secara melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 280 juta.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. *