OJK Blokir 3.000-an Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

oleh
Ilustrasi uang

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir ribuan pinjaman “online” (pinjol) dan investasi ilegal menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

“Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman ‘online’ ilegal,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu (20/6/2021).

Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

“Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *