Nurhadi Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- Pewarta

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Foto/Antara)

mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Foto/Antara)

Jakarta (Kontroversinews.com) – Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri beralasan memvonis rendah mantan Sekretaris Mahkama Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky  karena dinilai berjasa kepada MA.

Kata Saifudin, sebab pada saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.

“Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA,” kata Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Saifudin berkata bahwa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya.

Sebab ia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA. “Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya,” kata Saifudin dilansir dari Tribunnews.

Menyikapi hal ini, JPU Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkannya.

Karena itu merupakan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru