JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkapkan OJK telah merespon keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link.
“OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (19/4/2021).
Dia menyebut sebagai regulator OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” jelasnya.
Riswinandi juga menyebut perusahaan asuransi harus menyelesaikan pengaduan dengan baik. Jika tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi oleh OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan.
OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasarn produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk dan memastikan bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya.