Kuningan, Kontroversinews | Ketua LSM Barak, Nana Suryana, mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Kuningan, Dr. Dian Rahmat Yanuar, terkait polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini belum ditetapkan. Nana menilai bahwa tidak segera ditetapkannya Sekda hasil proses open bidding merupakan bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
“Tidak ditetapkannya Sekda dari hasil open bidding yang sah, dan berulang kali menunjuk Penjabat Sekda, mengindikasikan adanya penyimpangan kekuasaan. Ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Kuningan,” tegas Nana.
Menurutnya, proses open bidding telah menelan biaya sekitar Rp400 juta. Jika hasilnya diabaikan begitu saja, hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Nana mempertanyakan sikap pasif DPRD Kuningan dalam menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, DPRD seharusnya menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan resmi dari Bupati mengenai alasan tidak ditetapkannya Sekda definitif hasil open bidding.
“Sudah waktunya DPRD bertindak, jangan hanya diam. Jabatan Sekda terlalu strategis untuk terus diisi oleh penjabat sementara,” ujar Nana, Ketua LSM Barak.
Ia juga menilai bahwa kepemimpinan Dr. Dian Rahmat Yanuar sebagai Bupati Kuningan gagal menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
“Ketika prinsip-prinsip good governance diabaikan, maka yang muncul adalah ketidakstabilan birokrasi, lambannya proses pengambilan keputusan, dan hilangnya kepercayaan publik,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Nana berharap jabatan Sekda segera diisi oleh sosok yang kompeten dan profesional melalui proses yang terbuka dan akuntabel, sebagaimana mestinya. ***