Polres Cilacap Tetapkan Nakhoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV

oleh
oleh
Kapal Pengayoman IV tenggelam. Foto: Sindonews

SEMARANG (Kontroversinews.com) – Polres Cilacap resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal sebagai tersangka tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September lalu.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaraya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

“Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Dia dikenai pasal 359 KUHP disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan masih dalam proses.

Diketahui sebelumnya, kapal angkut Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terbalik dan tenggelam pada Jumat 17 September sekira pukul 09.00 WIB. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *