JAKARTA (Kontroversinews.com) – Mulai besok Kamis (12/8/2021) sampai dengan Senin (16/8/2021) pemberlakuan ganjil genap akan di mulai lagi di Jakarta.
Ini dilakukan sebagai ganti penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro menjelaskan pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.
Penerapan Ganjil genap akan dilakukan di delapan ruas utama di Ibu Kota yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya telah menjelaskan selain aturan ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin untuk menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.***AS