Mewujudkan Transformasi Digital, PTPN VIII dan BSSN Launching Tanda Tangan Elektronik

oleh -306 Dilihat
Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo saat penandatanganan perjanjian kerjasama antara PTPN VIII bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Kantor Pusat PTPN VIII, Jl. Sindangsirna, No. 4 Kota Bandung.

BANDUNG Kontroversinews.com – Perkembangan Teknologi akhir-akhir ini kian pesat, salah satunya Tanda Tangan Elektronik. Tanda tangan elektronik diketahui sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN).

Penggunaan sistem Tanda Tangan Elektronik ini juga dilakukan saat penandatangan perjanjian kerjasama antara PTPN VIII bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Selasa, 15 Maret 2022, di Kantor Pusat PTPN VIII, Jl. Sindangsirna, No. 4 Kota Bandung.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu dilakukan sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara melalui penggunaan sertifikat elektronik.

Seperti dikutip dari situs Iteken Batam, tanda tangan elektronik adalah sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau pihak tertentu secara online dan dikeluarkan oleh Certification Authority (CA).

Tanda tangan elektronik mengandung data-data yang hanya diketahui oleh pemiliknya saja. Tanda tangan elektronik digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen.

Jaminan autentikasi, integritas, dan mencegah penyangkalan sebuah informasi atau dokumen elektronik, diwujudkan melalui Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi, dalam satu layanan terpadu pada Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik menjadi sarana penjamin keabsahan dan keutuhan dokumen elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik.

“Kedepannya dengan konsep paperless kami harapkan keamanan data terlindungi dari syber-syber yang tidak bertanggung jawab. Untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik tersebut diperlukan layanan keamanan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik BSSN,” ucap Didik Prasetyo selaku Direktur PTPN VIII, usai penandatanganan.

Melalui kerja sama ini, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik, yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui.

Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.

“Kerja sama yang dilakukan antara BSSN dan PTPN VIII ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan BUMN dalam menciptakan keamanan siber,” ucap Kepala Biro Hukum & Komunikasi Publik BSSN, Ferry Idrawan.

Kemudahan menandatangani dokumen secara elektronik dalam jumlah banyak, dengan hanya sekali klik, bisa dilaksanakan di kediaman masing-masing adalah salah satu dari berbagai testimonial dari pengguna Sertifikat Elektronik dari BSrE.

Hal ini mendorong semua jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan PTPN VIII dapat melaksanakan kegiatan secara lebih efisien dan efektif, terutama dalam era digital ini.

“Semoga kerjasama ini menjadi langkah awal yang baik untuk PTPN VIII ke arah transformasi digital sehingga dapat meningkatkan kinerja PTPN VIII. Selain itu juga peran Tanda Tangan Elektronik dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital secara nasional,” ucap Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *