Menkum Persilakan Aparat Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo

- Pewarta

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.

Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

“Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Supratman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana. ***

Berita Terkait

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom
KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 
Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo
Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi
Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo, Abd. Mukit DKK
“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar
PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma
Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:51

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:45

KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 

Senin, 24 Maret 2025 - 12:50

Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

Senin, 24 Maret 2025 - 12:49

Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:27

Menkum Persilakan Aparat Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Teken PP untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 29 Mar 2025 - 00:54