KPK Terima Ratusan Laporan Dugaan Korupsi di Papua

oleh
oleh
KPK

JAKARTA Kontroversinews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 266 laporan dari masyarakat Papua terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, tidak semua perkara harus ditangani KPK.

“Tidak kurang dari 266 laporan masyarakat, yang KPK terima dari Papua,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat Rapat Koordinasi Program Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, Selasa (23/11/2021).

KPK berharap laporan seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait di Papua untuk diproses. “Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses,” kata Alex. Maka dari itu, kata Alex, pihaknya meminta segenap pihak dan insan inspektorat serta auditor di Papua mengintensifkan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua. “MCP (Monitoring Center for Prevention) di Papua masih rendah,” kata Alex.

Tidak hanya itu, KPK juga meminta segenap pihak untuk bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi. “KPK telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan BPKP untuk selanjutnya monitoring MCP akan dilakukan oleh Kemendagri sebagai instansi pembina pemda dan BPKP yang memiliki perwakilan di setiap provinsi. Harapannya, akan lebih efektif,” terang Alex.

KPK mendorong inspektorat dapat menjadi kepanjangan tangan KPK. Karena, lanjutnya, inspektorat adalah pelaksana program pengawasan di daerah.  Namun, Alex memahami, bahwa kapasitas inspektorat masih terbatas. Meskipun, katanya, dari aspek aturan, Inspektorat harus punya Irban Investigasi dan faktanya belum semua punya. Hal ini, katanya, menjadi tugas BPKP ke depan. “Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *