“Selamat Bapak/Ibu, akhirnya tidak perlu lagi antre untuk mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Semoga Bapak/Ibu bisa berhasil dan lulus menjadi ASN PPPK,” ujar Menteri Nadiem kepada para guru honorer yang telah melaksanakan tes.
Seleksi guru ASN PPPK merupakan salah satu upaya menyediakan kesempatan yang adil, bersih, dan demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik. Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK diatur dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK. Dalam pengadaan ASN PPPK, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek.
Melansir dari republika.co.id