Menaker Ida Fauziyah Ajukan RPP Perlindungan Awak Kapal

oleh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Photo: ist)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menaker Ida mengapresiasi IOJI yang peduli terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia.Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri undangan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang menggelar seminar bertajuk Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, yang bertempat di Jakarta, pada Rabu 14 April 2021.

“Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi pemerintah selaku regulator,” ujar Menaker Ida, saat menyampaikan pembicara kunci sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi.Untuk meningkatkan pelindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

Akan tetapi, sambungnya, perbaikan tata kelola ini akan lebih mudah direalisasikan apabila terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.Oleh karena itu, pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara. Menaker Ida berharap, RPP ini dapat melengkapi pelindungan ABK mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar Kementerian atau Lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

Mengutip dari Jurnal Soreang, pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *