“Selain menjawab tantangan zaman, ini untuk afirmasi lebih banyak kepada, terutama guru-guru madrasah sebagaimana amanat UU Pesantren, yang memiliki keterbatasan banyak hal, keterbatasan secara biaya, waktu, tempat dan seterusnya, sehingga mereka bisa memiliki kesempatan untuk kuliah, melanjutkan studi dengan cara murah dan mudah tanpa harus datang,” papar Yaqut.
“Saya bayangkan guru-guru madrasah yang gajinya Rp 200 ribu, Rp 300 ribu sekian, untuk kuliah ya nggak mungkin, Pak. Untuk beli beras saja kurang, bagaimana kuliah,” sebutnya menambahkan.
Sumber: Detikcom