JAKARTA (kontroversinews.com) – Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri akan mendapat gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan). Gelar tersebut akan dianugerahkan kepada Ketua Umum PDI-P itu melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang yang mendapat gelar profesor mendapat tunjangan kehormatan. Pasal 10 menjelaskan, pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi. Ketentuan tentang tunjangan itu pun ditegaskan di dalam Pasal 10 ayat (1).
“Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Kemudian dalam Pasal 10 ayat (4) disebutkan, tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh departemen; melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja. Beban kerja tersebut paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai kualifikasi akademiknya.
Ketentuannya adalah beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan. Kemudian beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
Selanjutnya, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; serta terdaftar pada departemen sebagai dosen tetap. Tidak hanya itu, usia penerima tunjangan kehormatan juga ditentukan yakni paling tinggi 65 tahun atau 70 tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***AS