GARUT (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat absensi atau “finger print” di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi di Ciamis, Selasa, mengatakan dua tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut, yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis inisial WA, dan pengusaha pengadaan alat absensi inisial YSM.
“Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya penyelewengan pengadaan mesin absensi atau ‘finger print’,” kata Yuyun.
Ia menuturkan tersangka mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dalam melakukan tindakan pelanggaran hukumnya diawali dengan cara memperkenalkan pengusaha dan menawarkan alat absensi ke UPTD Pendidikan seluruh Ciamis.
Tersangka menawarkan pemasangan alat absensi itu dengan harga jual sebesar Rp4 juta dari harga sebenarnya Rp2,5 juta, kemudian menjanjikan setiap UPTD mendapatkan bonus dari hasil penjualan sebesar Rp1 juta per unit jika tunai dan Rp500 ribu jika kredit.
“Harga ‘finger print’ sebesar Rp4 juta, yang mana sebelumnya harga ditawarkan oleh YSM sebesar Rp2,5 juta,” katanya.