Ia mengungkapkan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka yaitu selain menaikkan harga jual, juga menyalahi penggunaan anggaran biaya operasional sekolah (BOS) tahun 2018.
Pembelian alat itu, kata dia, dilakukan dengan cara pengadaan terlebih dahulu di tiap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama menggunakan dana talangan, kemudian diganti dengan dana BOS tahun 2018.
“Pengadaan dulu, dipakai uang dulu yang ada, sedangkan anggarannya tahun 2018 itu baru muncul, itu sudah mendahului, itu pelanggaran hukum,” katanya.
Akibat perbuatannya yang telah merugikan uang negara sebesar Rp800 juta itu, kedua tersangka dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
MEngutip dari Antara, Kejaksaan telah menahan seorang tersangka pengusaha selama 20 hari ke depan, sedangkan tersangka WA belum ditahan karena berdasarkan keterangan dari rumah sakit kondisinya sedang sakit.
“Yang bersangkutan WA belum dapat dilakukan penahanan,” katanya.***AS