Mantan Rektor UIN Dijebloskan ke Penjara Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah

oleh
ilustrasi

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu,” katanya.

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara dugaan korupsi ini berawal saat pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan kontraktor PT MKBP. Namun pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar.  ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *