Hari Ini, Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara

- Pewarta

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batuara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020, Rabu (21/4/2021) hari ini.

Adapun agenda perdana sidang Juliari Batuara adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Juliari bersama dua mantan anak buahnya, yakni eks pejabat pembuat komitmen atau (PPK), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Kata dia, jadwal sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB nanti.

“Sidang diagendakan sekitar jam 10.00 WIBdi PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Ali berharap masyarakat turut mengawal proses perjalanan sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum,” katanya.

Sementara itu, dua pihak swasta penyuap Juliari yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke sudah dituntut Jaksa KPK selama empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Kesatu : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso didakwa dalam pasal Kesatu Pertama : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kesatu : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41