Hari Ini, Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara

- Pewarta

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batuara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020, Rabu (21/4/2021) hari ini.

Adapun agenda perdana sidang Juliari Batuara adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Juliari bersama dua mantan anak buahnya, yakni eks pejabat pembuat komitmen atau (PPK), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Kata dia, jadwal sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB nanti.

“Sidang diagendakan sekitar jam 10.00 WIBdi PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Ali berharap masyarakat turut mengawal proses perjalanan sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum,” katanya.

Sementara itu, dua pihak swasta penyuap Juliari yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke sudah dituntut Jaksa KPK selama empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Kesatu : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso didakwa dalam pasal Kesatu Pertama : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kesatu : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru