Hari Ini, Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara

- Pewarta

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Foto/Antara)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batuara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020, Rabu (21/4/2021) hari ini.

Adapun agenda perdana sidang Juliari Batuara adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Juliari bersama dua mantan anak buahnya, yakni eks pejabat pembuat komitmen atau (PPK), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Kata dia, jadwal sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB nanti.

“Sidang diagendakan sekitar jam 10.00 WIBdi PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Ali berharap masyarakat turut mengawal proses perjalanan sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum,” katanya.

Sementara itu, dua pihak swasta penyuap Juliari yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke sudah dituntut Jaksa KPK selama empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Kesatu : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso didakwa dalam pasal Kesatu Pertama : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kesatu : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru