JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo), Solihah (SLH) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Ia disangka terlibat dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan (SLH) sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Selain Solihah, KPK juga menetapkan tersangka lainya berinisial KEFC yakni seorang pemilik PT AMS. “Kurang lebih 46 saksi dan kita menemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana,” jelasnya dilansir dari Okezone.