Kuningan (Kontroversinews).-Gebrakan Bupati Kuningan.Dr.Dian Rachmat Yanuar.M.SI dalam membenahi Kuningan perlu di apresiasi jempol.
Para Vendor Papan Iklan yang selama ini seenak Jidat memasang tiang iklan dan asal pasang di tempatnya mulai di berantas abis.
Seperti halnya tiang iklan milik Veev Sampoerna yang terpasang di jalan juanda dari utara ke selatan dan asal pasang menggunakan trotoar tak ayal membuat Bupati Kuningan marah dan geram dengan adanya hal ini.
Pemasangan tiang iklan di jalan janda di atas trotoar itu melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 apalagi belum ada izin,jelas ini melanggar regulasi.”ujar Bupati”
Ini lah bukti nyata komitmen Bupati Kuningan.Dr.Dian Rahcmat Yanuar.M.Si dalam membenahi Kuningan yang selama ini di rasa amburadul.
Karna pemasangan iklan dan reklame itu sendiri harus ada masuk untuk Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kuningan.
Memang kalau di tertibkan dan di gali potensi PAD dari pemasangan Iklan dan Reklame dirasa cukup besar,namun yang perlu di benahi selain pemasangan iklan dan Reklame asal pasang dan tidak berizin,perlu juga di usut tuntas juga dugaan mapia mapia yang bermainya juga.
Karna di duga tidak mungkin vendor memasang iklan dan Reklame tanpa ada kerjasama dengan para pihak mapia mapia yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.
Berantas abis terus para vendor Reklame dan iklan beserta mapia mapia tikus proyek iklan dan Reklame di Kabupaten Kuningan,biar Kuningan tertib regulasi dan pemasukan PAD Kuningan bisa meningkat pesat. ***