LPKN Jabar akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS, BOPD dan BPMU SMA/SMK ke APH

oleh

Kuningan, (Kontroversinews).-Masa pandemi covid 19 tahun 2021 merupakan puncak pandemi covid 19,hampir di pastikan kegiatan belajar mengajar di dunia pendidikan di lakukan secara daring tidak ada tatap muka.

Begitu pula di SMA dan SMK baik negri maupun swasta,namun pemerintah tetap menyalurkan anggaran Dana BOS dari pusat,BOPD n BPMU dari anggaran APBD Provinsi,namun melihat laporan dari Kemendikbud go id,laporan Dana Bos SMA dan SMK baik negri maupun swasta yang telah terintregrasi dengan KPK,sungguh sangat pantastis.

Apalagi menurut hasil audit BPK perwakilan jawabarat untuk Dana bos dari pusat dan APBD tahun 2021 untuk SMA dan SMK di wilayah kerja Kadisdik jabar banyak di temukan dugaan penyelewengan anggaran,apalagi beberapa bulan kebelakang ada salah satu SMKN di Kab Kuningan yang sempat viral dalam pemberitaan media online dan cetak terkait dugaan penyelewengan Dana Bos dan BOPD nya.

Melihat hal ini.Ketua LPKN (Lembaga Pemantau Koropsi Nasional) Jabar.Bang Jhony Pane,angkat Bicara pedas.

Memang sistem belajar dan pembelajaran di tahun 2021 mengacu kepada SKB 4 mentri no 5 tahun 2021,itu sistem Daring tidak ada tatap muka,namun kalau kita lihat dari pelaporan online Bos ke kemendikbud go.id,laporan penggunaan anggaranya besar besar,kan aneh ada apa ini????”heranya”

Dan juga menurut hasil audit tahun 2021 BPK perwakilan jawabarat di Kuningan juga ada beberapa SMA dan SMK yang bermasalah,jadi tidak menutup kemungkinan sama terjadi pula dugaan penyelewengan Dana BOS,BOPD,BPMU di SMA dan SMK baik negri maupun swasta yang lainnya di Kab Kuningan.

Oleh sebab itu kami dari LKPN Jabar akan coba berkirim surat ke Disdik Jabar untuk meminta keterangan selaku pengawasan wilayah kerja di Jawa Barat,kalau pun nanti menurut hasil kajian,analisa lembaga Kami di duga ada penyelewengan anggaran di tiap SMA dan SMK baik negri ataupun swasta di Kab Kuningan,baik itu Dana BOS,BOPD,serta BPMU.

LPKN Jabar akan coba melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) baik itu Kejati ataupun polda jabar,bila perlu ke KPK,karna ini jelas uang negara yang harus di pertanggung jawabakan.

Yang mana sesuai dengan amanat Undang Undang no 31 tahun 1999 dan telah di ubah dalam UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi,serta sudah tugas tupoksi kami selaku control sosial masyarakat dan mitra pemerintah di dalam mengawal regulasi,bila ada dugaan tindak pidana koropsi akan melaporkan ke aparat penegak hukum biar di usut tuntas sampe ke akar akarnya.

Apalagi jelas hasil audit BPK RI perwakilan jabar di temukan adanya temuan BPK RI perwakilan jabar,jadi meskipun ada pembinaan tetapi ini ada indikasi dugaan penyelewengan anggaran, yang notabenya uang negara yang harus di pertanggung jawabkan ke publik,sebagaimana UU no 20 tahun 2003 tentang pengelolaan Dana Pendiidikan yang berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabalitas publik,harus jelas jangan sampe uang dari Pemwrintah pusat(BOS) dan APBD provinsi (BOPD,BPMU) tidak jelas penggunanya dan hanya memenuhi tertib admistrasi pelaporan saja,tetapi pakta di lapangan berbanding terbalik dengan yang di laporkan.

“Jelas anggaran Dana BOS,BOPD,BPMU tahun 2021 untuk SMA dan SMK sangatlah pantastis besar,sedangkan tahun 2021 jelas belajar pembelajaran sistem Daring ,jadi ini harus di usut tuntas,”ungkapnya. (Team Kontroversi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *