LPKN DPD Jabar akan Laporkan Dugaan Penggunaan Dana BOS SD/SMP Kota Cirebon Ke APH

- Pewarta

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (Kontroversinews).- Masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 merupakan puncak pandemi, hampir dipastikan kegiatan belajar mengajar di dunia pendidikan dilakukan secara daring tidak ada tatap muka.

Namun lain hal dengan dengan pelaporan online Bos SD/SMP tahun 2020-2021, Kota Cirebon ke Kemendikbud.go.id sungguh sangat fantastis.

Dengan meneliti hal  tersebut, Jhony S Pane Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jabar melayangkan surat Ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon, pada  29 November 2023 untuk konfirmasi dan klarifikasi, terkait adanya pelaporan online Bos SD/SMP Kota Cirebon Tahun 2021 ke Kemendikbud go.id yang signifikan dan fantastis.

Namun sampai sekarang pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon tidak menanggapi bahkan terkesan mengacuhkan dan menganggap remeh surat dari LPKN DPD Jabar.

Bang Jhony Pane, angkat bicara pedas dirinya selaku lembaga resmi yang berbadan hukum merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang tidak menanggapi surat dari LPKN.

“Hasil data, kajian dan evaluasi kami (LPKN), diduga penggunaan Dana Bos SD/SMP tahun 2020-2021 Kota Cirebon ada penyelewengan, karena dalam pelaporan ada beberapa asnap yang di duga fiktip,” ungkap Ketua LPKN DPD Jabar.

Dia masih menambahkan pada tahun 2020-2021 jelas sistem belajar dan pembelajaran itu mengacu kepada SKB 4 Mentri No 5 Tahun 2021 yakni sistem daring tidak ada tatap muka selama 1 tahun, namun kenapa dalam pelaporan online bosnya SD/SMP sangat signifikan dan fantastis dan tidak masuk akal.

“Kami (LPKN) DPD Jabar akan melaporkan penggunaan Dana Bos SD/SMP Kota Cirebon Tahun 2021 ke Kejati atau Polda Jabar, karena diduga ada penyelewengan anggaran,” tegas Jhony Pane.

Ungkap Jhony Pane, sesuai dengan amanat UU NO 31 tahun 1999 dan telah di ubah dalam UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,serta sebagaimana UU No 20 tahun 2003 tentang pengelolaan Dana Pendidikan itu berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jadi jangan sampai penggunaan Dana Bos itu sebatas tertib administrasi namun berbanding terbalik dengan pelaksanaannya,”jelasnya.

Pungkas Jhony Pane, biarkan nanti pihak Kejati atau Polda Jabar yang menindaklanjuti serta memeriksa laporan DPD LPKN Jabar, terkait dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Bos SD/SMP Tahun 2020-2021 Kota Cirebon. (Red)

Berita Terkait

Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.
Letjen Iwan Setiawan Resmikan Monumen Jenderal Sudirman, Dimeriahkan Baksos dan Hiburan Rakyat
Pemkot Cirebon Terima Kunjungan Global Studio 2025, Kolaborasi ITB dan University of Sydney untuk Permukiman Inklusif

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:24

Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Selasa, 11 November 2025 - 18:49

Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice

Berita Terbaru

REGIONAL

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Rabu, 12 Nov 2025 - 12:36