LPKN DPD Jabar akan Laporkan Dugaan Penggunaan Dana BOS SD/SMP Kota Cirebon Ke APH

- Pewarta

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (Kontroversinews).- Masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 merupakan puncak pandemi, hampir dipastikan kegiatan belajar mengajar di dunia pendidikan dilakukan secara daring tidak ada tatap muka.

Namun lain hal dengan dengan pelaporan online Bos SD/SMP tahun 2020-2021, Kota Cirebon ke Kemendikbud.go.id sungguh sangat fantastis.

Dengan meneliti hal  tersebut, Jhony S Pane Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jabar melayangkan surat Ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon, pada  29 November 2023 untuk konfirmasi dan klarifikasi, terkait adanya pelaporan online Bos SD/SMP Kota Cirebon Tahun 2021 ke Kemendikbud go.id yang signifikan dan fantastis.

Namun sampai sekarang pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon tidak menanggapi bahkan terkesan mengacuhkan dan menganggap remeh surat dari LPKN DPD Jabar.

Bang Jhony Pane, angkat bicara pedas dirinya selaku lembaga resmi yang berbadan hukum merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang tidak menanggapi surat dari LPKN.

“Hasil data, kajian dan evaluasi kami (LPKN), diduga penggunaan Dana Bos SD/SMP tahun 2020-2021 Kota Cirebon ada penyelewengan, karena dalam pelaporan ada beberapa asnap yang di duga fiktip,” ungkap Ketua LPKN DPD Jabar.

Dia masih menambahkan pada tahun 2020-2021 jelas sistem belajar dan pembelajaran itu mengacu kepada SKB 4 Mentri No 5 Tahun 2021 yakni sistem daring tidak ada tatap muka selama 1 tahun, namun kenapa dalam pelaporan online bosnya SD/SMP sangat signifikan dan fantastis dan tidak masuk akal.

“Kami (LPKN) DPD Jabar akan melaporkan penggunaan Dana Bos SD/SMP Kota Cirebon Tahun 2021 ke Kejati atau Polda Jabar, karena diduga ada penyelewengan anggaran,” tegas Jhony Pane.

Ungkap Jhony Pane, sesuai dengan amanat UU NO 31 tahun 1999 dan telah di ubah dalam UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,serta sebagaimana UU No 20 tahun 2003 tentang pengelolaan Dana Pendidikan itu berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jadi jangan sampai penggunaan Dana Bos itu sebatas tertib administrasi namun berbanding terbalik dengan pelaksanaannya,”jelasnya.

Pungkas Jhony Pane, biarkan nanti pihak Kejati atau Polda Jabar yang menindaklanjuti serta memeriksa laporan DPD LPKN Jabar, terkait dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Bos SD/SMP Tahun 2020-2021 Kota Cirebon. (Red)

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru