Larang jual beli jabatan! Bupati Indramayu “Menuju good governance” dan “clean government”

- Pewarta

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu (Kontroversinews.com) – Bupati Indramayu Nina Agustina menerbitkan surat edaran tentang larangan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk mewujudkan birokrasi bersih.

“Pelarangan jual beli jabatan merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Wahidin di Indramayu, Selasa.

Dia mengatakan larangan jual beli jabatan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 800/231-BKPSDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tertanggal 16 Maret 2021.

Menurutnya, larangan jual beli jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat, dilansir dari Antara.

Berdasarkan regulasi tersebut kata Wahidin, pelarangan jual beli jabatan merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju “good governance” dan “clean government” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Wahidin mengatakan, Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Nina-Lucky berkomitmen menegakkan reformasi birokrasi  dengan menerapkan prinsip sistem yang baik.

Di mana dalam penempatan ASN untuk jabatan, baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.

Sebagai langkah konkret dalam menghindari jual beli jabatan tersebut, kata Wahidin, saat ini Pemkab Indramayu memiliki ketentuan yakni setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.***AS

Berita Terkait

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online
Pelaksanaan O2SN Kabupaten Bandung, Soreang Unggul Sementara Jenjang SD, dan Subrayon 1 Baleendah Jenjang SMP
Disdik Gelar O2SN SD/SMP Tingkat Kabupaten Bandung, Atlet Terbaik Bersiap Menuju Provinsi
Ikuti O2SN Tingkat Kabupaten Bandung, Kontingen Kecamatan Pasirjambu Targetkan 2 Medali Emas

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:11

Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:27

Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:29

SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31