Ke-12 pedagang itu berjualan di atas pukul 20.00 wib Pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 dijatuhi hukuman denda antara Rp 300 ribu – Rp 1.5 juta dan Subsider 2 Bulan Kurungan. Tegas AKP Siswo DC Tarigan.
Kasat Reskrim AKP Siswo menjelaskan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka akan terus memantau para pedagang. Jika tetap bandel melayani makan di tempat, sanksinya bisa lebih berat.
“Jika yang sudah kena Tipiring ini melanggar lagi, ya naik, nggak Tipiring lagi. Bisa masuk ke KUHP sama Undang-undang Wabah dan Karantina Kesehatan,” terang Siswo.
Siswo mengatakan satgas akan terus mengelar operasi PPKM Darurat. “Di wilayah Kabupaten Majalengka kami gencarkan sosialisasi. Kita beri peringatan keras dulu. Kalau nanti tetap melanggar ya akan disidang,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (Rico/Red)