Langgar PPKM Darurat, Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan jadi Tersangka

- Pewarta

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Akibat langgar aturan PPKM Darurat, dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dijadikan tersangka.

Pelanggaran tersebut berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Yang diamankan ada sembilan orang pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (7/7).

Perusahaan PT LMI juga yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. “Di sini kita mengamankan lima orang dan ditetapkan tersangka seorang perempuan inisial SD, dia adalah CEO-nya dari PT LMI,” ucap Yusri.

Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. Yusri menuturkan kedua perusahaan ini sebenarnya mengetahui soal aturan dalam PPKM Darurat. Namun, perusahaan ingin tetap beroperasi. “Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan,” ucap Yusri.

Dalam kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Yusri menyampaikan bahwa Satgas Gakkum masih terus bergerak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ada di wilayah Jakarta. Apalagi, kata Yusri, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait perusahaan yang masih ngeyel menyuruh karyawannya untuk bekerja di kantor saat PPKM Darurat ini. ***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41