Langgar PPKM Darurat, Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan jadi Tersangka

- Pewarta

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Akibat langgar aturan PPKM Darurat, dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dijadikan tersangka.

Pelanggaran tersebut berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Yang diamankan ada sembilan orang pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (7/7).

Perusahaan PT LMI juga yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. “Di sini kita mengamankan lima orang dan ditetapkan tersangka seorang perempuan inisial SD, dia adalah CEO-nya dari PT LMI,” ucap Yusri.

Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. Yusri menuturkan kedua perusahaan ini sebenarnya mengetahui soal aturan dalam PPKM Darurat. Namun, perusahaan ingin tetap beroperasi. “Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan,” ucap Yusri.

Dalam kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Yusri menyampaikan bahwa Satgas Gakkum masih terus bergerak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ada di wilayah Jakarta. Apalagi, kata Yusri, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait perusahaan yang masih ngeyel menyuruh karyawannya untuk bekerja di kantor saat PPKM Darurat ini. ***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru