Kab. Cirebon, (kontroversinews) – Tanah “titisara” sebagai tanah kas desa yang sudah ditumpangi oleh suatu hak tertentu yaitu Hak Pakai atas tanah negara yang diberikan tanpa batas waktu dan dapat dilepaskan haknya kepada pihak lain salah satunya melalui tukar guling, secara hukum aturan mengenai tanah titisari yang disebut juga dengan tanah kas desa dapat ditemukan dalam PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 1 angka 10 yang menyebutkan bahwa “Tanah Kas Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara”. jadi, tanah titisara merupakan salah satu tanah desa dan Tanah Kas Desa adalah kekayaan desa serta menjadi milik desa. sementara dalam Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 diatur hal-hal sebagai berikut : Kekayaan desa yang berupa tanah kas desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Dan Pelepasan hak kepemilikan tanah titisara atau kas desa pun dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa, dengan memperhatikan Harga Pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). penggantian ganti rugi berupa uang juga harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa, itupun setelah mendapatkan persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota/Gubernur serta Mendagri. jadi, jika dilihat dari ketentuan tadi. sangat jelas dan tegas bahwa pada prinsipnya pengalihan hak kepemilikan atas tanah titisara yang merupakan tanah kas desa adalah perbuatan hukum yang terlarang. dalam hal tertentu untuk kepentingan umum seperti pembangunan waduk, fasilitas umum dan lain sebagaimana pengalihan hak atas tanah kas desa diperkenankan dengan catatan diberikan ganti rugi dalam bentuk tanah yang berada di lokasi desa tersebut atau desa lain yang berbatasan dalam satu kecamatan. namun meskipun peraturan telah melarang penjualan tanah kas desa, pada praktiknya kerap diberitakan adanya penjualan tanah kas desa yang dilakukan oleh aparat desa. adapun modus yang kerap dilakukan adalah dengan dalih tanah titisara yang merupakan tanah kas desa tadi tidak produktif, dan guna meningkatkan produktifitasnya maka dilakukan tukar guling dengan tanah lain. tukar guling (ruislag) ini dikemas dengan keputusan kepala desa yang pada pokoknya menimbang kepentingan desa dan selanjutnya memutuskan untuk dilakukan ruislag dengan tanah lain, ruislag tersebut pada umumnya terdapat tanah yang ditukar adalah tanah pribadi. singkatnya, penjualan tanah kas desa dijual kepada perorangan dengan prosedur tukar guling (ruislag).
Dengan modus tukar menukar (ruislag), mungkin pembeli diuntungkan karena mendapat tanah yang lebih luas dari sebelumnya dengan harga murah. namun sesungguhnya tidak menjadi murah juga, mengingat kelak dikemudian hari bila akan disertifikatkan kemungkinan besar ada penolakan dari Kantor Pertanahan. hal ini mengingat untuk pengsertifikatan tanah kas desa diperlukan adanya pelepasan hak dari pemohon kepada kepala desa dan mendapatkan persetujuan BPD (Badan Perwakilan Desa) dan izin tertulis dari Bupati/Walikota/Gubernur tadi. kemungkinan adanya tuntutan hukum yang mungkin terjadi bilamana transaksi tukar menukar (ruislag) tersebut dicurigai sebagai tindak pidana korupsi, meskipun hal tersebut telah diputus oleh Keputusan Kepala Desa, tapi masih dapat disidik oleh pihak berwajib bilamana terdapat laporan-laporan dari masyarakat mengenai kejanggalan atas transaksi tukar menukar (ruislag) tanah kas desa tersebut.
Kembali kepada Kades atau Kuwu Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang bernama Suherman, baru-baru ini, wartawan media ini mendapatkan informasi terkait adanya tanah kas desa berupa tanah titisara milik Desa Mertapada Kulon yang di jual kepada pihak YLPI (Yayasan Lembaga Pendidikan Islam) Buntet Pesantren pimpinan KH Salman Al Farisi atau yang akrab dipanggil Kang Salman sebagai Ketua Umumnya. hal tersebut dibuktikan saat wartawan media ini melakukan konfirmasi tentang benar tidaknya beli membeli tanah titisaranya Desa Mertapada Kulon tadi lewat chatting whatsapp pada Sabtu 7 Desember 2024, Kang Salman mengatakan “untuk masalah itu silahkan tanya Kang Agus Nasrullah bendahara umum” sambil mengirimkan nomor telpon sang bendahara umum yang disebut tadi. saat mengkonfirmasi tentang benar tidaknya yayasan membeli tanah titisara Desa Mertapada Kulon tadi, Agus Nasrullah mengatakan iya dan benar baru memberi uang muka sebesar 250 juta kepada Kades/Kuwu Suherman secara langsung. namun saat ditanya bisa tidak wartawan media ini melihat kwitansi uang muka tersebut, Kang Agus sapaan bendahara umum Agus Nasrullah hanya menjawab “maaf saya hanya bisa infokan ini selebihnya bukan kapisitas saya”. begitu pun saat ditanya tentang kapan Dp atau uang muka itu diserahkan dan siapa saja saksinya serta dimana tempat penyerahan Dp tersebut, Kang Agus menjawab “saya lupa tanggal dan bulannya, kalau tempatnya kalau gak salah di yayasan karena ada dikwitansi”, pungkas Agus Nasrullah Bendahara Umum YLPI Buntet Pesantren. sementara pihak Kades/Kuwu Suherman sangat susah ditemui dan dihubungi, sampai berita ini diturunkan. (Kusyadi)