Kuota Gratis dari Kemendikbud Tidak c Cair , Ini Penyebabnya

oleh
Ilustrasi Kuota gratis

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Bantuan kuota gratis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2021 mulai cair hari ini dan setiap tanggal 11-15 setiap bulan. Bantuan kuota ini diberikan hingga Mei 2021, dengan tanggal pencairan yang sama. Kendati begitu, tak seluruh peserta didik atau pendidik mendapatkan bantuan kuota. Apa penyebabnya? Berikut ini 4 penyebab kuota gratis Kemendibud 2021 tidak atau belum cair:

1. Ganti nomor

Bagi penerima bantuan kuota tahun lalu yang ganti nomor dan tidak melaporkan ke sekolah atau kampus, maka kuota 2021 tak bisa cair. Penerima kuota yang nomornya berubah dan belum menerima bantuan, harus terlebih dahulu melaporkan ke satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan.

Nantinya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM ini untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman sesuai tingkatan pendidikan, yaitu

  1. Jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen melalui laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
  2. Jenjang pendidikan tinggi melalui laman http://pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Belum lapor

Mengutip dari Kompas, bagi yang belum pernah mendapatkan tetapi memenuhi syarat, dapat melaporkan ke sekolah atau kampus masing-masing dengan memberitahukan nomor teleponnya. Laporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan berjalan. Jika telah dilakukan usulan SPTJM pada bulan berjalan, bantuan paket data akan diterima di bulan selanjutnya.

3. Penggunaan di bawah 1 GB

Bagi orang-orang yang pernah mendapatkan bantuan kuota sebelumnya, tetapi tidak digunakan sampai habis, maka kuota 2021 bisa tak cair. Dijelaskan, penerima yang menggunakan kuota bantuan di bawah 1 GB maka tak bisa menerima bantuan kembali.

4. Tidak memenuhi syarat

Kemungkinan lain bagi yang belum mendapatkan bantuan kuota dapat disebabkan karena syarat yang tak terpenuhi. Penerima bantuan kuota harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

– Terdaftar di aplikasi Dapodik

– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

– Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

– Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

– Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

– Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

– Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif – Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *