Kuasa Hukum PGRI dan K3S Kab. Kuningan Geram, akan Somasi Media BIN808

- Pewarta

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews),- Lagi lagi pemberitaan tentang LKS di sekolah mencuat di media BIN 808.Com, dalam pemberitaan diduga ada pengendalian penjualan lks.

Dengan adanya pemberitaan di media BIN 808 .Com,membuat pengacara PGRI dan K3S Kab Kuningan.Bambang L A Hutapea SH,.MH,. C.med geram dan angkat bicara, Senin.12/2/2024.

Di Kantor Hukum “Bambang listi Law Firm” advocate, kurator, mediator. Bersertifikasi MA RI.No.93/KMA.SK/V1 2019 & legal concultant hukum di jl.Veteran 50 menjelaskan.

“Saya selaku kuasa hukum PGRI dan K3S Kuningan merasa terusik dengan narasi pemberitaan di media BIN 808.Com,yang menyudutkan sekolah,dan di ini ada duga tindak pidana pencemaran nama baik,yang mana dalam pemberitaan seolah olah ada pengondisian tentang penjualan lks,padahal sejatinya tidak ada pengondisian lks,karna pihak sekolah,K3S Kecamatan tidak menyuruh dan mengondisikan, adapun pihak pengusaha mau menjual di toko itu hak mereka gak ada yang larang,”ungkapnya.

Masih menambahkan Bambang listi .SH.MH,.Intinya saya selaku kuasa hukum PGRI dan K3S Kuningan akan melayangkan surat Somasi ke redaksi Media BIN 808,sebelum saya melanjutkan ke ranah hukum,karna di sini jelas pihak media BIN 808 ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baikklien kami para kepala sekolah dan K3s kecamatan yang seolah olah mengkordinir penjualan lks.

Jadi kami berikan juga penjelasan menurut kacamata hukum kami,selaku orang hukum terkait adanya penjualan modul pembelajaran untuk sekolah.

Itulah kajian kami orang hukum terkait aturan penjualan modul pembelajaran untuk sekolah ,jadi saya selaku kuasa hukum PGRI & K3S segera akan melayangkan serta somasi ke media BIN 808,untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan,sebelum kami(kuasa hukum)PGRI & K3S menindak lanjutin ke ranah hukum.”Ingat ingat ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum’semua harus berdasarkan pakta bukan opini.”pungkasnya. (Uus(boy)

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru